P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Seorang wanita paruh baya pemilik warung berinisial RR br S (55) warga Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, diamankan Satreskrim Polres P. Siantar karena menjual rokok tanpa cukai, Kamis siang 6 Maret 2025.
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Jumat 7 Maret 2025 siang membenarkan mengamankan seorang wanita tua pemilik warung berinisial RR br S.
Selain itu turut diamankan barang bukti 88 bungkus rokok berbagai merk tanpa cukai atau Ilegal.
RR br S mengakui rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Adanya pengakuannya tersebut RR br S beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan RR br S diduga terbukti melakukan tindak pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai sebagaimana dimaksud pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“RR br S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.
Laporan : anton garingging