Kasus Sabu, Oknum Polisi Polres Simalungun Divonis 2 Tahun Penjara

Persidangan virtual

PEMATANGSIANTAR (MS) – Seorang polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Simalungun dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas tindakannya mengedarkan narkoba. Sidang putusan ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Derman Nababan, Rabu (02/6/2021).

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan perbuatan Faisal Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a undang – undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara yang memberangkat hukuman polisi berpangkat Briptu itu adalah karena menghalangi pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah, dan sudah pernah dihukum sebelumnya.

“Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar Derman dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika.

Putusan terhadap Faisal Tanjung sesuai dengan alternatif kedua atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 3 tahun.

Pasca pembacaan putusan ini, JPU Firdaus Raja mengaku masih berpikir-pikir selama tujuh hari, sementara Faisal mengaku menerimanya. “Terima yang mulia,” kata faisal.

Diketahui, dalam perkara ini, Briptu Faisal Tanjung diamankan, Rabu (23/6/2020) sore di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Saat itu dia hendak membeli narkotika dari seorang bandar narkotika Rita Haryati Siregar.

Faisal membeli narkotika jenis sabu dari Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) seharga Rp 500 ribu. Namun empat personel Polres Pematangsiantar datang dan menangkap keduanya.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed