KPU Bimtek Kode Etik Badan Adhock Di Lapas Narkotika Kelas IIA P. Siantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com)
KPU Kabupaten Simalungun diwakili anggota Martua Hutapea, Ketua PPK Edi Saragih, Ketua PPS Raya Carlie Saragih, melakukan Bimtek kode etik Badan adhock di Lapas Narkotika Kelas IIA P. Siantar, Kamis, (01/02/2024).

Bimtek yang dilakukan KPU untuk penguatan anggota KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Umum 2024.

Dalam Bimtek Kode Etik/Perilaku Badan Adhock, turut diserahkan Pakta Integritas dan SK Petugas KPPS oleh Ketua PPS Raya Carlie Saragih kepada petugas KPPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

Edi Saragih yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Raya, memberikan bimbingan teknis terkait pemilu yang akan berlangsung pada 14 Pebruari 2024.

Seluruh peserta Bimtek merupakan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat mandat sesuai SK sebagai KPPS di TPS dalam Lapas.

“Lokasi TPS tidak boleh di lokasi rumah ibadah,” papar Edi Saragih.

“Petugas KPPS harus memastikan pemilih tidak membawa handphone ke dalam bilik suara,” lanjut Edi Saragih memaparkan materi Bimtek tersebut.

Erda Wijaya Saragih yang merupakan anggota PPK Kecamatan Raya, menerangkan bahwa waktu penghitungan suara bisa sampai jam 03.00 WIB dini hari, apabila memang situasinya demikian.

Adapun petugas pengamanan baik Linmas, TNI maupun Polri, tidak diperkenankan masuk ke dalam bilik suara pada saat berlangsung pencoblosan oleh pemilih.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed