Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25) di rumahnya yang terletak Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K, Sabtu (29/3/2025) mengatakan pencurian tersebut terjadi pada pagi harinya sekira pukul 08.40 WIB di kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen (57) yang di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya pagi itu korban menerima laporan dari anggotanya bernama Faizal Bahri Siregar yang mengatakan bahwa TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi yang ada di dalam kantor pemasarannya tersebut telah hilang.

Saksi Faizal Bahri Siregar juga mengatakan pada hari Kamis (27/3/2025) TV yang hilang tersebut masih ada ditempatnya. Korban pun langsung mendatangi Kantor Pemasarannya dan melihat TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.500.000 dan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada sore harinya pukul 16.00 WIB pelaku RMP berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka Roni turut diamankan barang bukti 1 unit TV merk Xiaomi Type A pro 65 inchi milik korban dan 1 obeng. Diinterogasi Robi mengaku mencuri TV milik korban sehingga tersangka Robi dan barang bukti diboyong ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed