
PEMATANGSIANTAR (MS) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus kematian Mara Salem Harahap atau Marsal. Polisi menetapkan 2 orang tersangka, S dan YFP. Sementara seorang oknum TNI berinisial A terlibat menjadi eksekutor penembakan, kasusnya ditangani POM TNI.
Inisial S diketahui singkatan nama dari Sujito, pemilik tempat hiburan malam Ferrari yang juga calon Wali Kota Pematangsiantar tahun 2015. Saat kontestasi pemilihan, Sujito maju melalui jalur independen dan mendapat nomor urut 1 berpasangan dengan Jumadi.
Sujito saat itu hanya memperoleh 1.054 suara, sementara saingannya, Hulman Sitorus yang berpasangan dengan Hefriansyah memperoleh 8.412 suara. Hulman dan Hefriansyah dinyatakan menang dalam Pilkada 2015 itu.
Pria berperawakan gemuk itu juga pernah bekerja di salah satu perusahaan rokok di Kota Siantar. Ia pun keluar dari perusahaan tersebut dan memilih membuka usaha tempat hiburan malam Ferrari Cafe & Bar Resto di Kota Pematangsiantar.
Dalam kasus kematian Marsal Harahap, Sujito merupakan otak pembunuhan. Ia merasa sakit hati karena Marsal sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Sehingga, ia menyuruh orang lain untuk menyingkirkan Marsal dengan menyuruh YFP dan A menembak Pemilik media online Lasernewstoday.com tersebut.
Korban tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit, Jumat dini hari (18/6/2021).
Lokasi penembakan sekitar 300 meter dari rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Laporan : Anton Garingging