P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar Press Release hasil pelaksanaan operasi antik Toba 2024 selama 21 hari, dengan mengungkap berbagai kasus tindak pidana dan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang dan 11 orang merupakan residivis. Dari ke 16 orang tersangka, 9 pengedar serta 7 kurir.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 gram, ganja 23,06 gram, Hp 12 unit, uang Rp. 809.000 serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematangsiantar.
AKP JH Pasaribu mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diatas 5 gram akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Laporan : anton garingging