Pansus Kehutanan DPRD-SU Datangi KPH II Pematangsiantar Soal Hutan Sumut

Baskami Ginting Ketua DPRD SU, Sebelahnya Parsaulian Tambunan Ketua Pansus

PEMATANGSIANTAR (MS) – Pantia Khusus (Pansus) Kehutanan DPRD Sumatera Utara menyambangi kantor KPH Wilayah II Pematangsiantar, Kamis (20/05/2021). Ini dilakukan untuk menuntaskan masalah kehutanan di Sumatera Utara. Baik kerusakan hutan, HGU dan lainnya. Apalagi baru – baru ini terjadi banjir Parapat yang disebut – sebut akibat kerusakan hutan dikawasan danau Toba.

Ketua Pansus Parsaulian Tambunan, Anggota DPRD-SU Fraksi Nasdem mengatakan bahwa, inisiasi pembentukan pansus tersebut timbul dari Komisi B DPRD-SU untuk penyelesaian permasalahan kehutanan di Sumatera Utara.

“ Pansus ini akan menginventarisir permasalahan kehutanan. Baik terkait sertifikat, izin maupun HGU. Jadi pansus akan berkoordinasi dengan KPH – KPH di jajaran Dinas Kehutanan Sumatera Utara, ” ujar Parsaulian.

Parsaulian mengatakan bahwa kehadiran pansus untuk meninjau langsung keadaan hutan di wilayah tugas KPH II Pematangsiantar yakni : Register 18. Namun, sesuai permasalahan banjir bandang di Parapat maka pihaknya menyimpulkan untuk meninjau langsung ke Parapat dan daerah Sitahoan.

“Seyogianya hari ini kita meninjau Register 18, namun sesuai dengan masalah terkini terkait banjir bandang di Parapat maka kita putuskan untuk meninjau kesana,” kata Parsaulian.

Sebelumnya Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting yang juga hadir bersama Pansus mengatakan bahwa keadaan hutan sekitar kawasan Danau Toba sudah sangat parah. Mengingat Danau Toba yang sudah ditetapkan sebagai Destinasi Wisata Dunia, maka harus dijaga kelestarian dan keindahannya.

” Hutan kawasan danau Toba rusak parah,” ucap Baskami jengkel.

“Danau Toba ini adalah Destinasi Wisata Dunia, maka harus terjaga kelestarian dan keindahannya. Tak boleh ada bencana yang diakibatkan kerusakan hutan atau penebangan pohon,” tutur Baskami.

Ditanya terkait penebangan pohon yang terjadi di wilayah pemukiman atau milik masyarakat namun jelas – jelas merusak lingkungan dan keindahan Danau Toba, Ketua DPRD-SU yang berasal dari Fraksi PDIP ini mengatakan akan mencari solusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“ Kita punya hukum dan undang-undang, seperti PP 23 dan 24 jelas disana sanksi-sanksinya. Kota Parapat harus kita lestarikan karena destinasi wisata dunia, kok kita hancurkan dengan banjir bandang akibat kerusakan lingkungan. Tak boleh itu, ” tegasnya.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed