P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Empat unit rumah di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sesuai perkara perdata Nomor:50/Pdt.G/2017/PN.Pms, dieksekusi, Senin pagi 05 Agustus 2024.
Eksekusi yang mendapat pengawalan polisi dilakukan dengan menurunkan alat berat dan disaksikan ratusan masyarakat sekitar.
Kabag Ren Polres Pematangsiantar Kompol Marhalam Napitupulu selaku koordinator pengamanan memimpin langsung kegiatan dengan melibatkan personil gabungan fungsi yakni Samapta, Intelkam, Reskrim Satuan Lalu Lintas polres serta Personil Polsek Siantar Marihat.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor:50/Pdt.G/2017/PN.Pms.
“Terkait pengamanan yang kita lakukan pada kesempatan ini agar masing masing personal memahami tugas dan tanggung jawabnya dan harus memberikan pengaman terhadap tergugat dan penggugat maupun obyek yang akan dilakukan eksekusi,” ujar Kompol Marhalam Napitupulu.
Mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pengosongan barang termohon eksekusi serta pembongkaran bangunan secara umum berjalan aman dan lancar. Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar.
Laporan : anton garingging