Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Korban Tewas

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar gelar konfrensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, Senin sore (16/12/2024) di lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.

Konfrensi Pers dipimpin Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH.

Kejadian tersebut terjadi Minggu 15 Desember 2024 pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dimana sebelumnya Sabtu 14 Desember pukul 22.00 WIB, saksi A.S komunikasi dengan korban N.H.I melalui aplikasi dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling Kota Pematangsiantar sekira pukul 23.00 WIB.

A.S mengajak korban pulang, namun korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung Kel.Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba. Tenyata akan dipaksa untuk masuk ke hotel. Saksi A.S merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban.

Di sekitar lokasi, pelaku G.C.P. mendengar pertengkaran A.S dengan korban N.H.I dan menghampiri korban dan saksi A.S setelah pelaku G.C.P mendekati ternyata G.C.P mengenali saksi A.S.

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku G.C.P “Bukan Urusanmu” dan selanjutnya terjadi pertengkaran fisik anatara korban N.H.I dan pelaku G.C.P.

Pelaku G.C.P memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah

Setelah kejadian tersebut pelaku G.C.P menggendong korban dan meletakkan di perladangan jahe tidak jauh dari TKP perkelahian.

Selanjutnya G.C.P dan A.S meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban. Pelaku juga sempat membuang HP, topi dan plat nomor sepeda motor korban ke sungai dekatnTKP.

Sekira pukul 08.30 WIB, saat di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan 4 pria dan menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX yang dipakai pelaku dan ia beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari temannya.

Selanjutnya sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. (saat itu belum diketahui ada penganiayaan yamg dilakukan oleh pelaku kepada korban).

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB pelaku G.C.P dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.

Merasa bersalah, pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orang tua menelpon salah satu personel Polres Pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini.

Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga pelaku, polisi melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku. Setelah dicek TKP yang ditunjuk pelaku, benar ada mayat laki-laki di semak – semak pinggiran kebun kunyit.

Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP. Pelaku dijerat pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan apa motif pelaku masih didalami Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed