P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ringkus pelaku pencurian berangkas berisi uang dan perhiasan berinisial WA (46) dari rumahnya di jalan Volly, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Susanti Saragih (32) juga di Jalan volly, pada Kamis 11 april 2024 sekitar pukul 03.36 WIB.
Korban Susanti pada Kamis, 11 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB pulang dari Medan dan langsung merebahkan badan di kamarnya lantai 2 karena kecapean.
Satu jam tertidur, korban terbangun hendak mencharger handpone miliknya dan baru tersadar bahwa berangkas yang sebelumnya di meja hias miliknya sudah tidak ada. Dimana sebelumnya di atas berangkas tersebut terdapat uang dan perhiasan.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 12 April 2024 pukul 21.30 WIB, tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang ke rumahnya di jalan Volley.
Tim Jahtanras berhasil meringkus pelaku WA di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku WA mengaku mencuri di rumah pelapor.
Hingga saat ini pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
Laporan : anton garingging