P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar melalui satuan Reserse menangkap CGD als Gempar, (50) warga Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti 14,27 gram sabu.
Penangkapan itu terjadi Selasa (16/04/2024) di depan rumahnya di Jalan Mual Nauli V BDB Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, Rabu 17 April 2024
Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan, personil satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap CGD als Gempar.
Kemudian personil melakukan penggeledahan dan personil menemukan 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo miliknya
Pelaku CGD als Gempar merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Laporan : anton garingging