P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Seorang pria pelaku pencurian pemberatan (Curat) ditangkap Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial RJRL alias C (28) warga Jalan Enggang, Kel. Sipinggol pinggol Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Minggu 26 Januari 2025 membenarkan penangkapan seorang pelaku Curat. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada Selasa 14 Januari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Thomas Alferus Sitorus di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Senin 13 Januari 2025 malam ekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 unit ketam modren, 1 gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren. Aibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
Laporan : anton garingging