P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba selesaikan perkara kesalahpahaman melalui problem solving, di Mako Polres Pematangsiantar, Minggu malam (31/03/2024).
Kesalahpahaman tersebu terjadi antara pihak I berinisial M Br S (59) memfoto kegiatan pihak II RAA (21) saat menyirami tanamannya yang berada didepan rumahnya di Jalan Desa Indah Gg. Bunga Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatangsiantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pihak II RAA menghampiri pihak I M Br S lalu mengambil hp milik M Br S. sehingga terjadilah tarik menarik hp tersebut yang menyebabkan lengan sebelah kanan pihak I M br S mengalami sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Mendapatkan laporan dari Ka SPK Polres Pematangsiantar membuat Bhabinkamtibmas Aiptu Januar Butar Butar melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan mendengarkan kejadian kesalahpahaman yang terjadi.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian.
Laporan : anton garingging