Polsek Siantar Selatan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MFL (37) warga Jalan Pematang SK 173 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan penadah berinisial Rah (55) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Jumat 28 Juni 2024 dini hari.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, mengatakan Curanmor itu terjadi di depan rumah korban, Eriyanto di Jalan Sabang Merauke GG. David Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Kamis malam 27 Juni 2024.

Korban memparkirkan sepedamotornya jenis Honda Beat Nopol BK 6838 WAE di depan rumahnya. Sekira pukul 21.00 WIB, korban yang berada di belakang rumah, mendengar suara sepedamotornya dan spontan langsung berlari ke depan rumah dan sepedamotornya sudah tidak ada lagi di depan rumah.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Siantar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 28 Juni 2024 dini hari pukul 00.15 WIB, Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap pelakunya berinisial MFL di Hotel Mentari Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Pelaku MFL mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban telah dijual kepada pria berinisial Rah. Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga bersama anggota menangkap pelaku Rah di rumahnya Jalan Sisingamangaraja.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed