P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar tangkap pemilik narkoba jenis sabu, H.A (40) di Jalan Bombongan Kec. Siantar, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/2/2024).
Saat ini tersangka A.H dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses selanjutnya.
Dari hasil penggeledahan team menemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di jok depan sepeda motor dan mengamankan satu unit HP.
H.A merupakan residivis kasus Narkotika dan pernah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara.
Laporan : anton garingging