Bupati Samosir Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

RAGAM, Samosir123 views

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Selasa (25/3/2025).

Didampingi Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Melva Siboro, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel Sitanggang, penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Samosir dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2024.

“Kami berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam mengevaluasi laporan ini. Perolehan WTP nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Vandiko.

Proses Pemeriksaan LKPD

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah laporan diterima, BPK RI akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dua bulan ke depan. Paula juga menyoroti beberapa kendala yang dapat menghambat perolehan opini WTP, di antaranya pembatasan lingkup audit, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, serta ketidaklengkapan dalam penyajian data.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah agar memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.

“Pemerintah daerah perlu mengefektifkan sistem pengendalian eksternal serta berpedoman pada prinsip marsipature hutana be demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Paula.

Harapan Menuju Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

Penyerahan LKPD ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Samosir. Dengan dukungan dan arahan dari BPK, diharapkan laporan keuangan daerah dapat terus meningkat kualitasnya serta mendukung pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed