Eksekusi Lahan di Parbaba Diwarnai Kericuhan, Togar Manihuruk Sesalkan Sikap Pejabat Pemkab

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Proses eksekusi lahan di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (16/4/2025), berlangsung ricuh. Sekelompok warga yang diduga dimobilisasi oleh pihak tergugat menghadang jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini diajukan oleh Togar Manihuruk selaku pemohon, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo. 62/Pdt.G/2018/PN Blg. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan diperkuat melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek perkara berupa bangunan milik Tiamsa br. Simarmata dan Laspayer Sipayung. Saat panitera dari Pengadilan Negeri Balige bersama aparat keamanan tiba di lokasi, sekelompok warga melakukan penolakan dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong dengan petugas.

Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, mengatakan bahwa sebanyak 74 personel dari Polres Samosir dan 11 anggota Koramil Pangururan diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi. Ia juga mengimbau warga agar tidak menghalangi pelaksanaan hukum yang sah, sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Balige Nomor 659/KPN.W2.U18/HK.02/IV/2025, tertanggal 9 April 2025.

Salah satu pihak tergugat, Laspayer Sipayung, yang diketahui menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, menyatakan bahwa ibunya merupakan ahli waris sah dari marga Simarmata. Ia juga mengaku sebagai tergugat II dalam perkara perdata tersebut.

Namun, Togar Manihuruk menyesalkan sikap Laspayer yang dinilainya justru memimpin aksi penolakan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

“Saya ini menang sampai Peninjauan Kembali (PK) dan sudah inkracht. Tapi justru Laspayer, yang adalah kepala dinas, malah memobilisasi massa. Ini bukan sikap yang patut dari seorang pejabat. Harusnya dia menjadi contoh dalam mentaati hukum, bukan justru melawan putusan pengadilan,” ujar Togar.

Ia menambahkan, dalam gugatan perdata tahun 2018, pihak tergugat utama adalah marga Simarmata. Namun dalam perkembangannya, Laspayer turut terlibat dan kini menjadi pihak yang paling keras menolak putusan tersebut.

Meski diwarnai ketegangan, proses eksekusi tetap berjalan. Petugas pengadilan bersama aparat keamanan berhasil membongkar dan mengosongkan objek perkara sesuai perintah pengadilan.

Laporan: Sofian Candra Lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed