
SUMUT (mimbarsumut.com) – Tiur Wahyuni Zulyanti (44) warga Medan sangat mengharapkan Kapoldasu yang baru dapat menyikapi laporannya terkait kejahatan jabatan yang dilakukan Wali Kota Binjai, Sekda dan mantan suaminya.
Kasus ini bergulir sudah begitu lama tapi sepertinya, Tiur Wahyuni tidak mendapat keadilan bahkan berkas pengaduannya ‘dibola-bola’ oknum APH (Aparat Penegak Hukum) Polisi.
Sudah puluhan tahun Tiur Wahyuni mengadukan Adri Rivanto yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Pemko Binjai, tidak pernah memberikan gaji yang merupakan hak Tiur Wahyuni.
Berawal dari kasus tersebut, Tiur Wahyuni mengadukan mantan suami ke berbagai instansi terkait, Wali Kota Binjai, Sekda dan BKN RI Jakarta.
Wali Kota Binjai dan Sekda dilaporkan karena melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan PP No 30 tahun 1980 jo pp no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sementara mantan suaminya Adri Rivanto dilaporkan karena tidak melaksanakan pasal 8 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Tiur Wahyuni akrab disama Yanti kepada media, Jumat (28/07/2023) meminta supaya Polda Sumut menetapkan terlapor Wali Kota Binjai Drs Amir Hamzah, Sekda H. Irwansyah dan Adri Rivanto Kabid Pemerintah Kota Binjai sebagai tersangka.
“Mereka telah melanggar pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan,” tegasnya.
Disebutkannya, pada 27 Juli 2023, dia dikabari penyidik pembantu Bripda Anjasmara, bahwa laporannya terkait pasal 421 KHUP sempat dilimpahkan ke Satreskrim Polres Binjai pada 26 Juni 2023 oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrim Poldasu AKBP Afhdal Junadi.
Merasa dipermainkan, Yanti melaporkan kedua pejabat institusi Polri tersebut ke Yanduan Propam karena dianggap sewenang – wenang dalam melaksanakan tugas.
Ironisnya lagi, sekarang laporan tersebut kembali ditangan Subdit 5 Kamneg Ditreskrim Poldasu dan berkas laporan itu ditangani Plt Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim AKP A Nainggolan.
Berdasarkan bukti bukti yang diserahkan Yanti terkait dengan laporannya unsur pidana yang dikenakan kepada ketiga terlapor sudah terpenuhi.
Terlapor utama Wali Kota Binjai Amir Hamzah selaku pemegang pucuk pemerintahan Kota Binjai. Sedangkan telapor kedua Sekda H. Irwansyah dan terlapor tiga Kabid Pemerintahan Kota Binjai Adri Rivanto.
Pada pasal 421 KHUP jelas disebut “Seorang pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan membiarkan sesuatu diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan”.
Lembaga Negara non Kementrian Badan Kepegawaian Negara RI Jakarta telah menyurati Walikota Binjai, Sekda agar memerintahkan mantan suami Yanti yakni Adri Rivanto melaksanakan pasal 8 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
BKN RI Jakarta juga mengingatkan Walikota Binjai dan Sekda jika PNS pria menolak melaksanakan pasal 8 tersebut maka dijatuhi salah satu hukumanan disiplin tingkat berat yang diatur dalam PP no 30 tahun 1980 jo pp no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Aturan kepegawaian yang mengatur mengenai perceraian ASN pria, juga ada diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat 3 menyatakan “PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Nah, disini Sekda selaku pemegang pucuk pemerintahan ASN di Kota Binjai harus melaksanakan aturan tersebut. Namun sampai saat ini Walikota Binjai dan sekda menolak melaksanakannya dengan alasan yang tidak logika.
Padahal, alasan Wali Kota Binjai dan sekda menolak memerintahkan bawahannya Adri rivanto untuk melaksanakan pasal 8 tentang izin perkawinan/perceraian bagi PNS sudah dijawab BKN RI Jakarta melalui surat yang diberikan ke Pemko Binjai. Namun, tetap saja Wali Kota Binjai dan Sekda tidak patuh bahkan terkesan membangkang rekomendasi BKN RI Jakarta.
Laporan : anton garingging