5 Tahun Jadi Bandar Sabu, Fadly Akhirnya Ditangkap


Tersangka di Polres Sergai

SERGAI (MS) – Bandar sabu, Fadly alias Aceh (36) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap polisi.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu melalui Kassubag Humas AKP Nelly Isma kepada media, Kamis (31/1) membenarkan adanya penangkapan bandar sabu di kampung Pon.

Disebutkan, Fadly alias Aceh ditangkap saat ia berada di rumahnya. Polisi menemukan 2 paket plastik sedang yang diduga sabu dari saku celana depan sebelah kanan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka didampingi kadus dan ditemukan di tiang jemuran tas sandang yang tergantung isinya berupa butiran kristal diduga sabu.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 bungkus plastik besar berisi kristal berat bruto 26.89 gram, 10 bungkus plastik klip sedang berisik ktistal berat 10.37 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berat 0.89 gram, berat seluruhnya 38,15 gram.

Sementara pengakuan Fadli sudah lebih dari 5 tahun, ia mengedarkan sabu. Tahun 2013 dia bebas dari LP kasus sabu setelah divonis 2 tahun.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. Kini tersangka mendekam di balik jeruji Polres Sergai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, jelas Kassubag Humas.

Tersangka di Polres Sergai Tahun Jadi Bandar Sabu, Fadly Akhirnya Ditangkap

SERGAI (MS) – Bandar sabu, Fadly alias Aceh (36) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap polisi.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu melalui Kassubag Humas AKP Nelly Isma kepada media, Kamis (31/1) membenarkan adanya penangkapan bandar sabu di kampung Pon.

Disebutkan, Fadly alias Aceh ditangkap saat ia berada di rumahnya. Polisi menemukan 2 paket plastik sedang yang diduga sabu dari saku celana depan sebelah kanan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka didampingi kadus dan ditemukan di tiang jemuran tas sandang yang tergantung isinya berupa butiran kristal diduga sabu.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 bungkus plastik besar berisi kristal berat bruto 26.89 gram, 10 bungkus plastik klip sedang berisik ktistal berat 10.37 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berat 0.89 gram, berat seluruhnya 38,15 gram.

Sementara pengakuan Fadli sudah lebih dari 5 tahun, ia mengedarkan sabu. Tahun 2013 dia bebas dari LP kasus sabu setelah divonis 2 tahun.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. Kini tersangka mendekam di balik jeruji Polres Sergai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, jelas Kassubag Humas.

Laporan : tris

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed