SERGAI (mimbarsumut.com) – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial RAI (31), tersangka pencurian uang senilai Rp137 juta dari sebuah toko milik ibunya sendiri di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Toko Rahmat. Saat itu, korban Khairul Bariah (36), yang tengah berada di Medan, mendapat kabar dari saksi bahwa uang di laci kasir toko telah raib. Korban segera pulang ke Perbaungan dan mendapati uang tunai di dalam laci benar-benar hilang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai anak kandung korban sendiri, RAI.
Tersangka ditangkap pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI.
Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH menyampaikan bahwa tersangka mengaku menggunakan kunci palsu untuk membuka laci toko dan mengambil uang milik ibunya.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, kamis (10/4/2025). Ia menyebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Laporan : sutrisno
Tersangka Inisial RAI