
SERGAI (MS) – Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.
Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) ke-limanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Demikian disampaikan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd saat konferensi pers, Sabtu (27/2/2021) di halaman Mapolres Sergai .
Wakapolres juga menerangkan Kasus pemerkosaan yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya sebut saja Bunga (14) setelah sepupunya sindi (nama samaran) (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, S (28) di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkanya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).
CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para terduga pelaku pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek sindi di daerah Perbaungan.
Akan tetapi, ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa para pelaku untuk membuka baju dan celana.
Karena terpaksa, Bunga menuruti kemauan para pelaku, namun sindi menolaknya. Akhirnya, Bunga diperkosa dengan cara digilir dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma, ungkap Wakapolres.
Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan sindi.
Sindi diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput , tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai sindi di lokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” sindi di lokasi yang telah dijanjikan.
Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul. Di lokasi ini langsung saja tersangka Frank diciduk.
Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.
Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari Sindi untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah pelaku AK alias Kurik.
Ketiga pelaku datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong. Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk “menggiliri” dengan sasaran Sindi melumpuhkan otak nalar kelima pelaku.
Dengan sigap petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya.
Kelima pelaku selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara. Barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,
terang Wakapolres.
Laporan : Sutrisno