Bandar Sabu Tanjung Buluh Dilumpuhkan Pakai Timah Panas

Tersangka pengedar sabu dan barang bukti

SERGAI (MS) – Jaki Farhan alias Jaki (36) dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kirinya karena mencoba kabur dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan.

Tersangka diduga bandar sabu, disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih, diduga narkoba jenis sabu, 2 sak atau 10 seberat 10 gram. 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Buluh, Kec. Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

Pada saat anggota opsnal melakukan under cover buy, melihat tersangka duduk di atas sepeda motor dan langsung menangkapnya.

Setelah tersangka diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkoba diduga jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Hendrik, warga Tebingtinggi.

Ketika dilakukan pengembangan,
di tengah jalan tersangka meminta buang air kecil dan pada saat tersangka akan buang air kecil, ia berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan dan terancam dijerat pasal 114 subs 112,  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed