
SERGAI (MS) – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Reskrim Polsek Firdaus dari kediamannya di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, Selasa,(1/12/2020).
Ketiga pelaku yang diciduk, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan
Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21) ketiganya warga Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.
Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kemudian Polsek Firdaus mencari dengan Informan yang terpercaya, ada 3 orang diduga yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka.
Sesampainya di depan Polsek Firdaus pelaku pencurian dengan pemberatan, Setiadi Marwatal alias Setia melarikan diri dan petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya tim memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kata kapolres.
Laporan : Sutrisno