
Kedua tersangka pembongkaran rumah warga
SERGAI (MS) – Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, diciduk Sat Reskrim Polres Sergai karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (5/10/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Selasa (7/10/2020) mengatakan sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, telah melaporkan pencurian ke Polres Serdang Bedagai.
Pada hari Sabtu (3/10/2020) sekira 10.00 WIB, pelapor ke rumah orang tuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat untuk mengecek rumah dan sesampainya di rumah, dia lansung membuka pintu.
Pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempat nya, kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang di rumah ternyata telah hilang.
Barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 tabung gas 3 kg, 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin semuanya raib.
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.5 juta.
Kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 363 KUHPidana, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno