
SERGAI (mimbarsumut.com) – Lagi, seorang anak dibawah umur jadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini, sudah ditahan di sel Polres Tebingtinggi.
Informasi diterima mimbarsumut.com, Jumat (29/07/2022), pencabulan yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri dengan putri kandungnya, sudah berlangsung 3 kali.
Pelaku dengan inisial IS (39) warga Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai dengan mudah ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari kediamannya.
Pencabulan yang dilakukan IS terhadap putri kandungnya, sebut saja namanya Bunga (13) terungkap setelah ibu korban curiga melihat sikap putrinya, tidak seperti biasanya dalam sepekan ini.
Setelah dibujuk ibunya, akhirnya korban Bunga, buka mulut dan menceritakan jika dirinya telah disetubuhi ayahnya sendiri hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan IS saat malam hari, dengan memasuki kamar korban.
Mendengar pengakuan korban, ibunya seperti disambar petir disiang hari dan langsung membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (27/07/2022). Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-udang.
Laporan : napit