Dua Residivis Narkoba Kembali Mendekam Di Jeruji Besi Polres Sergai

Kedua tersangka residivis narkoba.

SERGAI (MS) – Dua residivis narkoba kembali ditangkap Sat Natkoba Polres Sergai karena mengedarkan sabu.

Kedua pelaku yakni, Bambang Hermansyah alias Oplet (29) dan M. Arifin alias Arif alias Ateng(29) keduanya warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH. MH kepada awak media, Rabu (29/4/2020) membenarkan penangkapan kedua residivis tersebut di rumah tersangka Oplet di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Sergai.

Hasil pengakuan kedua tersangka, bahwa tersangka Oplet pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika.

Sedangkan tersangka M. Afirin alias Arif alias Ateng pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, jelas Kapolres .

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed