Jurtul Judi KIM di Sergai Diciduk Polisi


Tersangka Jurtul judi KIM

SERGAI (MS) – Dayu Akbar Alias Dayu (25) warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) harus menginap dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (27/02) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Pasalnya, bapak satu anak ini diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu pembeli kupon judi Kim di warung yang terletak di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar kertas berisikan nomor angka tebakan, 1 unit HP merk Nokia berisikan nomor tebakan angka serta uang tunai Rp. 987.000, dari hasil penjualan judi KIM.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media Jumat (28/02) siang tadi, membenarkan adanya penangkapan tersangka juru tulis (jurtul) KIM di warung Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai

Adanya Laporan masyarakat tentang permainan Judi Kim di sebuah warung Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, kita tindak lanjuti dan berhasil Menangkap Pelaku bersama barang Bukti Uang, Kertas tulisan angka dan HP berisikan nomor tebakan angka KIM, Kata Kapolres.

Tersangka sudah empat bulan jadi jurtul karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, dengan omset Rp 100 ribu dan mendapat upah 15 persen.

Ia menyetorkan hasil rekapannya kepada Dedi warga Sialang Buah namun pada saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan, ungkap Kapolres.

Saat ini ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya. pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun kurungan penjara.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed