SERGAI (MS) – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Soekirman hadiri penyerahan 200 Bantuan Rumah Swadaya (BRS) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk Kec.Tanjung Beringin yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin. Selasa (21/7/2020) sore tadi.
Bupati menyebutkan, syarat penerima bantuan BRS itu, harus memenuhi kriteria antara lain, memiliki tanah dengan legalitas resmi, menempati rumah satu – satunya dengan kondisi tidak layak huni serta belum pernah menerima bantuan rumah dan sejenisnya dari pemerintah.
Selain itu, penerima harus berpenghasilan sebanyak – banyaknya UMP setempat, diutamakan telah memiliki usaha untuk meningkatkan kualitas rumah, serta bersedia membentuk kelompok paling banyak 20 orang.
Untuk kecamatan kita ini penerima BRS berjumlah total 200 KK melalui proses pengusulan dari tingkat desa hingga ditandatangani Bupati sebagai Kepala Daerah, kata bupati.
Sementara Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman H. Martiam Purba, ST, melaporkan BRS Kab. Sergai Tahun 2020 bersumber dari DAK Afirmasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan penerima bantuan ini berdasarkan data usulan dari Pemerintah Desa.
Penerima bantuan di Sergai 200 KK dan masing -masing menerima sebesar Rp. 17.500.000 yang akan disalurkan melalui mekanisme transfer rekening.
Sementara itu empat Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas bantuan yang telah diberikan karena dampaknya sangat positif untuk memperbaiki kesejahteraan pemukiman warga di desanya.
Masing – masing Kepala Desa juga melaporkan jumlah warganya yang menerima BRS yaitu 50 KK di desa Nagur, 40 KK di Desa Pekan Tanjung Beringin, 50 KK di Desa Tebing Tinggi dan 60 KK di Desa Pematang, ungkap Martiam.
Laporan : Sutrisno