SERGAI (mimbarsumut.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) berhasil mengamankan seorang buronan terpidana kasus fidusia berinisial KRN (43), di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (15/4/2025).
Kepala Kejari Sergai Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menyebutkan bahwa KRN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.
Terpidana KRN sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh tertanggal 27 April 2021. Dalam putusan tersebut, KRN dinyatakan bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan.
“Pelaksanaan penangkapan berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Sergai untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Hasan Afif.
Usai pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, KRN kemudian dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam guna menjalani masa hukuman.
Laporan : sutrisno