SERGAI (mimbarsumut.com) – KNPI Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) pertanyakan adanya nama seorang Kadus (Kepala Dusun) dalam SK berbeda dengan di lapangan. Ini merupakan pembohongan publik.
Demikian disampaikan Ketua DPK KNPI Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai Hafizul Choiri Saragih kepada mimbarsumut.com, Rabu (22/03/2023).
Disebutkan Hafizul, bahwa ada di salah satu desa ditemukan datanya secara valid, melakukan hal yang dinilai melanggar kode etik, dimana nama Kepala Dusun yang tercantum di dalam SK pengangkatan, tidak sesuai dengan orang yang melaksanakan tugas di lapangan.
“Kami menduga ada upaya untuk kepentingan kelompok- kelompok tertentu dengan memaksakan kehendak mereka sendiri, tanpa mengindahkan aturan – aturan yang berlaku terkait pengangkatan Kepala Dusun,” jelas Hafizul.
Senada dengan Sekretaris KNPI Tebing Syahbandar, Deka Andaresta menambahkan bahwa masalah tersebut akan merusak birokrasi yang ada di desa dan mencoreng visi misi Bupati Sergai yang ingin menjadikan Kabupaten Sergai sebagai dambaan dan maju terus.
“Ini ada kesengajaan melakukan pembohongan publik dan kami menilai oknum pelaksana tugas Kadus di lapangan, dirinya sebagai Kadus aktif dengan menggunakan atribut serta pakaian aparatur desa. Jika ini benar – benar terjadi, bisa dijerat dengan pidana,” tegas Deka Andaresta.
Untuk itu, KNPI Tebing Syahbandar meminta Bupati dan Dinas PMD Serdang Bedagai untuk menindak tegas dan melakukan investigasi serta memanggil Camat Tebing Syahbandar, Kepala Desa dan oknum Kepala Dusun gadungan tersebut.
Laporan : Jihan Akbar