Polres Serdang Bedagai Musnahkan 601 Gram Sabu Hasil Penangkapan Dua Tersangka

SERGAI (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 601,32 gram . Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Parkir belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai, Kamis (22/8/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dua tersangka, Agus Julfian alias Budi (22 tahun) dan Muhammad Anggara alias Angga (27 tahun), yang terjadi pada 30 Juli 2024 di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Keduanya tertangkap tangan dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis shabu dengan berat total 632,32 gram.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 25 gram barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan. Sisa barang bukti seberat 601,32 gram dimusnahkan di hadapan para petugas kepolisian dan saksi-saksi.

Kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara, dengan hukuman minimal 6 tahun, atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan tidak ada barang haram yang kembali beredar di masyarakat,” ujar Kapolres Serdang Bedagai dalam sambutannya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed