SERGAI (MS) – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar selama sepekan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku judi, dan sejumlah barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolres dalam konfrensi Pers, Sabtu (16/5) di halaman Mapolres Sergai.
Turut mendampingi Kapolres, Kabag Ops AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim, AKP Panduwinata SH, SIK, MH, KBO Satreskrim Ipda Fery Ariandi, Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda, Kasubbag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH dan Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing.
Keberhasilan operasi pekat dalam memberantas judi tembak ikan, kim dan togel merupakan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas judi di wilayah Hukum Polres Sergai dan berkat informasi maupun laporan masyarakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut.
Selain itu, turut diamankan sejumlah sepeda motor tanpa dokumen yang dijadikan sarana balap liar oleh sejumlah pemuda di sejumlah lokasi.
Dari kasus judi tembak ikan, seorang tersangka yang diamankan, Maurits Limbong (38) dengan 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips, dan uang Rp 89 ribu.
Kemudian, tersangka RA alias Rahul (22).dia ditangkap dalam kasus judi Kim, Minggu (10/5/2020) pukul 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kec. Sei Bamban. Dengan barang bukti, 1 unit HP, dan uang 270 ribu.
Tersangka SS alias Kacol (42) dengan kasus judi Kim. Dia ditangkap, Senin (11/5/2020) di Dusun VI, desa Blok X, Kec. Dolok Masihul, dengan barang bukti, uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angkaa, 1 kalkulator, dan 1 HP. Ketiga tersangka ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai.
Sedangkan Polsek Firdaus menangkap dua pelaku judi Kim dengan tersangka Lilik Budiono alias Lilik (47), dia ditangkap Rabu (13/5/2020) pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban.
Barang bukti yang ditemukan, 1 HP, 2 notes, 1 pulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka Saut Marihot Sitorus (42), pada hari yang sama di TKP.
Untuk para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno