SERGAI (mimbarsumut.com ) – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan mengamankan 7 kilogram sabu pada Rabu (21/8/2024).
Dua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di area parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sergai pada Senin (26/8/2024), Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu, didampingi Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di rest area Tol Tebingtinggi – Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa transaksi tersebut berpindah ke Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Mitsubishi Eclipse Cross BK 1577 AAW yang dicurigai. Dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 7 kilogram sabu yang disimpan dalam tas, serta tiga unit ponsel dan sebuah jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penggeledahan rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan ditemukan tambahan 6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jerigen. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 kilogram sabu.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total 39 kilogram. Sebagian besar narkotika tersebut telah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru. Mereka mengklaim terpaksa terlibat dalam perdagangan narkotika ini karena kebutuhan ekonomi, dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Kapolres Sergai menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Laporan : Sutrisno