SERGAI (MS) – Diguyur hujan lebat pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir H Soekirman dan Tengku Ryan Novandi (Beriman dan Trendi), kembali mendaftar ulang ke KPUD Sergai didampingi partai pengusung yakni Nasdem, PKS dan PAN .Minggu (6/9/2020).
Sebelum memasuki kantor KPUD Sergai, kedua pasangan balon dan partai pengusung terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis, sesuai protokol kesehatan.
Selanjutnya memasuki ruangan kantor KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran.Dengan pengamanan ketat yang dilakukan aparat gabungan, terdiri dari Brimob, TNI, dan Polres Sergai .
Hampir lima jam berada di dalam ruangan KPU, paslon Soekirman dan Tengku Ryan (Beriman dan Trendi) didampingi pengurus pengusung partai dan kuasa hukumnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, lasangan Bacalon keluar dari ruangan KPU yang dijaga ketat aparat keamanan.
Di hadapan para awak media, Soekirman mengatakan, berkas pendaftaran pencalonan Beriman dan Trendi untuk kedua kalinya ditolak dan dikembalikan KPUD Sergai, dengan pernyataan tidak lengkap.
Tanggal 4 September 2020 yang kemaren juga dinyatakan tidak lengkap karena perbedaan nama dari pimpinan PAN di atas kertas atau hard copy dengan sipol. Dan hari ini sudah lengkap, namun dinyatakan sama oleh KPUD Sergai, masih juga tidak lengkap, jadi itu alasan hari pertama dibatalkan. Ini sejarah di Sergai, dimana berkas pencalonan dua kali ini dikembalikan.
Dari 5 orang komisioner KPU melalui rapat pleno, satu orang berbesar hati yakni Bayu SH dari devisi hukum yang menerima berkas.
Dengan catatan harus diklarifikasi, apakah benar PAN Sergai dengan di sipol, sama dengan surat keputusan.
Namun begitupun, devisi hukum tidak mau menandatangani berita acara yang disampaikan oleh paslon tersebut. Jelas Soekirman.
Usai pendaftaran ketua KPUD Sergai Erdian Wijaya mengatakan, berkas dukungan Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Soekirman – Tengku Ryan, belum memenuhi persyaratan dan hanya delapan kursi, yang mana Nasdem 6 kursi dan PKS dua kursi yang seharusnya minimal 9 kursi sesuai dengan peraturan 20% dari 45 Dewan yang ada di Kabupaten Sergai .ungkap Erdian.
Laporan : Sutrisno
Bacalon saat memberikan keterangan kepada media di Kantor KPUD Sergai.