Tiga Pelaku Curat PJUTS Diamankan Polsel Perbaungan, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Perbaungan

SERGAI (mimbarsumut.com) – Polsek Perbaungan ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) soal kehilangan tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan H.T Rizal Nurdin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Tiga pelaku yang diamankan yakni ZA (62) warga Jalan Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, HD (56) warga Jalan HT. Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan JP (37) Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sabtu (3/9/2022).

Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui PJ Kasi Humas Polres Sergai Iptu Junaidi, Senin (5/9/2022) membenarkan adanya penangkapan pencuri tiang lampu tenaga surya di Kecamatan Perbaungan.

“Penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Sofyan Sauri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dimana Dinas Perkim Kabupaten Sergai sebagai korban dan merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku.

Dinas Perkim sebagai korban menderita kerugian atas hilangnya 71 unit lampu dan lengan, 91 Unit baterai dan box, 71 unit panel surya, 47 tiang lampu berbahan besi, senilai lebih kurang Rp 961.000.000, terangnya .

Iptu Junaidi mengatakan dari para pelaku Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 lengan lampu, 6 pasang banpul , 2 pasang besi anti panjat, 3 lampu LED PJUTS, 3 potong kabel masing – masing  dengan panjang 3 meter, 8 buah baut, 1 unit becak barang No Pol BK 1293 GM, 1 bilah kapak, 1 gunting, 1 palu, 1 pahat, 1 tespen, 1 gergaji besi, 1 gergaji kayu, 1 cangkul, 1 linggis, 6 kunci pas, 1 kikir, 1 bilah pisau, 1 palu besar, 1 dodos, 1 potong celana panjang warna merah, 1 jaket parasut warna hitam, 1 potong kaos oblong warna hitam merah, 1 topi koboy merk Marlboro, 1 topi dan 1 kacamata warna merah.

Sementara motif para pelaku yakni untuk memperoleh uang dari hasil penjualan tiang dan komponen PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), modusnya yakni mengambil tiang dan komponen PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,  jelas Humas Polres Sergai .

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed