Tim Scorpions Satreskrim Polres Sergai Tangkap Jurtul Togel

Pelaku Jurtul Togel dan barang bukti yang diamankan.

SERGAI (MS) – Seorang juru tulis (jurtul) togel, berinisial AH Purba (23) digrebek tim Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai di kediamannya Kampung Keling, Dusun II, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab.Sergai, Sabtu (6/6) sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Panduwinata SH SIK, kepada wartawan, Minggu (7/6) mengatakan pelaku menjual kupon judi Togel dan Kim dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian jenis Kim yang meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut Tekab Scorpions dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda I Made Dwi Krisnanda mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu,10 potong kertas berisikan angka tebakan, 10 kertas carbon hitam, 19 block notes kosong,10 pulpen, 1 buku tafsir mimpi, 1 daftar nomor keluar versi Hongkong, 1 daftar nomor kluar versi Singapura, 2 hekter, 1 unit HP merek vivo Y91 warna biru dan KTP serta ATM atas nama tersangka.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, papar Kapolres .

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed