SERGAI (MS) – Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah Kecamatan teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melakukan penistaan agama lewat akun Facebook (Sun go kong) miliknya.
Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian lewat media sosial (Medsos) yang gelar di halaman Mako Polres Sergai, Jalan Negara Sei Rampah, Sumatera Utara, Minggu (21/2) sore tadi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, para tokoh masyarakat dan pemuda mengatakan, motifnya adalah cinta tersangka ditolak oleh perempuan yang berbeda agama.
Sementara wanita idamannya justru memilih teman dekatnya yang seagama. Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.
Dan saat ini tersangka resmi ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan tersangka akan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5 – 6 tahun, jelas Kapolres.
Sementara Ketua MUI kabupaten Serdang Bedagai Drs H Hasful Huznain menghimbau, agar masyarakat jangan terprovokasi tentang hal ini dan diharapkan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak, ungkap Ketua MUI Sergai.
Laporan : Sutrisno
Saat Presrelis di Mapolres Sergai