SIMALUNGUN (MS) – Lima pelaku pencurian genset di perladangan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun diringkus Polisi.
Para pelaku yang diamankan yakni Bistok M Sagala (18) warga Huta V Nagori Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Wahyu Gong S Sinaga (17) warga Huta Marubun Nagori Pematang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kevin Van Ruinaldy Sitanggang (21)
warga Perumahan Maranatha Jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Erwin Agustinus Rajagukguk (18) warga Dusun VI Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih (29) warga Nagori Saribu Raya, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Ariwibowob melalui keterangan tertulis mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu.
Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku bernama Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy Sitanggang.
Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian satu unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun yang dilakukan tiga orang temannya, yakni Bistok Martuah Sagala, Wahyu Gomong S Sinaga dan KS (belum tertangkap).
Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Martuah Sagala ditemukan di Simpang Jalan Asahan – Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian Wahyu Gomong S Sinaga diamankan dari rumah kos di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih.
Selang beberapa saat, Rayudo Saragih juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.
Selain itu, dua orang dari para pelaku yakni Wahyu Gomong S Sinaga dan Erwin Agustinus Rajagukguk mengaku bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (16/08/2021) sekira pukul 09.00 wib yang lalu.
Menurut mereka, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada Rayudo Saragih.
Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Anton Garingging