Ancam Istri Pakai Softgun, Suami Ditangkap Polsek Perdagangan

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP alias Amir (53) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya dan penelantaran rumah tangga.

Penangkapan dilakukan Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Informasi disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. pengamanan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 7 April 2025 dengan pelapor KASNURLIANA BR LUBIS, yang merupakan istri dari tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika pelapor K br Lubis didatangi suaminya HP yang sudah pisah ranjang selama empat tahun. Karena waktu sudah larut malam, pelapor menyuruh suaminya untuk pulang. Namun, hal tersebut justru membuat tersangka marah hingga terjadi pertengkaran mulut.

“Dalam situasi tersebut, tersangka HP menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah pelapor sambil mengancam dengan kata-kata ‘kumatikan kau’. Akibat kejadian itu, pelapor dan saksi AT yang merupakan anaknya melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan,” terang AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadian.

Merasa keberatan atas tindakan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.

Pada hari Senin (7/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas dari Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., beserta anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Gamot Huta V bernama Wagimin, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun colt warna putih merek Hartford Made in Taiwan dengan nomor 30509052, tiga buah tabung CO₂ 12 Gr merek GAMO Made in USA, satu buah magazen pistol softgun, dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut. Dia juga menerangkan bahwa softgun itu dibelinya pada bulan Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Markas Komando Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed