Awas Desak Pemkab Simalungun Jangan Bungkam Dalam Tragedi Banjir Bandang di Binanga Bolon Dan APH Harus Melakukan Penyelidikan

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Aliansi Wartawan Asal Simalungun (Awas) mendesak Pemkab Simalungun segera tanggap dan telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim Awas terkait tragedi banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purba Pasir Binanga Bolon, dimana tragedi tersebut menelan kerugian yang tak ternilai jumlahnya yaitu memporak porandakan tulang belulang manusia sebanyak 23 kuburan keluarga di Binanga Bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang dilahap banjir bandang tersebut.

Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu, cuaca cerah tanpa hujan, atau badai dan gempa.

Disaat tragedi itu warga langsung terjun mencari hulu jejak air tersebut, karena mereka penasaran. Dan sebelumnya pun, warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh Jamson Damanik pemilik UD. Damanik warga Tiga Runggu, Kec. Purba, Kab. Simalungun.

Dan ternyata benar, kalau bendungan tersebut suda jebol dan longsor. “Tak masuk akal lah kok tiba tiba air tumpah jutaan kubik tanpa hujan,” ungkap warga sekitar ketika dilakukan investigasi.

Perlu diketahui bahwa Simalungun punya adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya, setiap keluarga mempunyai program untuk menghormati leluhurnya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Ini semua sirna akibat diduga kelalaian oleh Jamson Damanik yang membangun tanggul raksasa sehingga mengakibatkan banjir bandang itu.

Untuk itu, Awas meminta Pemkab Simalungun kiranya menindak lanjuti dugaan kelalaian Jamson Damanik yang membangun tanggul yang diduga kesalahan teknis sehingga berdampak merugikan banyak orang.

Awas serta warga juga ingin tau apa yang sudah diperbuat oleh dinas terkait dalam hal ini.

“Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena waktu, dimana tragedi tersebut sudah berjalan 4 bulan tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terkait musibah banjir bandang ini.

Tanpa menuai musabab (fakta) yang jelas, dugaan pelaku kelalaian adalah Jamson Damanik. Namun, sampai saat ini dia duduk manis dan merasa tidak bersalah.

Bahkan dia terkesan kebal hukum, yang mampu mengelabui pihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Simalungun,” ujar Ketua Awas Anton Saragih, Jumat (19/04/2024).

Karena dugaan kelalaian Jamson Damanik (UD.Damanik) yang berdampak kepada kerugian orang banyak, tentulah sudah melanggar undang undang yang berlaku di Negara kesatuan Repubulik Indonesia ini.

“Aparat penegak hukum juga diminta melakukan penyelidikan terhadap kasus musibah jebolnya bendungan sehingga mengakibatkan banjir bandang yang merugikan masyarakat sekitar. Jika penyebabnya karena bencana alam, mungkin masyarakat legowo menerimanya dan hanya mengharapkan bantuan dari Pemkan Simalungun,” tutup Anton Saragih.

laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed