SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terduga bandar sabu berhasil diamankan personel Polres Simalungun Polsek Sidamanik di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/05/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu.
“Sat Narkoba Polres Simalungun, benar telah menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Diketahui pria tersebut bernama Bayu Isna Irsani dan dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,87 gram, uang Rp. 340.000, 1 unit handphon merek Vivo, 1 pulpen merk nekada, 1 tas kecil warna coklat, dan 1 notes.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering digunakan sebagai tempat penyalagunakan sabu.
Selanjutnya, Sabtu 27 Mei 2023, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik Ipda Oloan Sijabat bersama beberapa personel Polsek Sidamanik melakukan penyelidikan di lokasi.
Sesampainya di TKP Personel Polsek Sidamanik ada melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri seperti menunggu seseorang, saat hendak dilakukan pemeriksaan pria tersebut langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Sidamanik, “tegas Kasat Narkoba.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, tutup AKP Adi.
Laporan : anton garingging