SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka “Hongkong”, Minggu (18/06/2023) pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang diamankan, H Saragih (32), warga Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Penagkapan tersebut dipimpin langsung Iptu Bottor L. Tobing, Kanit Reskrim Polsek Bangun.
Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan H saat berada di warung tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang di dalamnya terdapat pesan whatsapp berisi nomor tebakan angka Hongkong serta uang tunai sebesar Rp. 10.000 sebagai hasil dari penjualan angka tebakan yang dilakukan oleh Hotdian.
Pelaku H mengakui bahwa handphone yang disita oleh petugas adalah miliknya dan digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Hongkong. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : anton garingging