SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dari tempat persembunyiannya di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat 26 Mei 2023, sekira Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi keberhasilan penangkapan tersebut, Senin (29/5/2023)
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di jalan umum protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada Rabu 04 Jan 2023 sekira pukul 20.45 WIB, ” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Simalungun menjelaskan kejadian pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp. 93juta yang berada di dalam tas korban berwarna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 68juta dan 3 unit mesin edisi beberapa perbankan.
Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban, ungkap AKBP Ronald.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023., dengan inisial korban, S (45) laki-laki warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan korban, personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial AZ (21) warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
“Pada Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB, personil Polsek Perdagangan yang dibakcup Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sekita pukul 18.00 WIB tersangka AZ berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, “ujar AKBP Ronald.
Tersangka AZ menerangkan dirinya benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat ini tersangka AZ masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.
Atas kejadian ini Kapolres Simalungun menghimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga.
Laporan : napit