SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Team gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (13/06/2023) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di gubuk perladangan karet Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah Wandri Batsen Sinaga alias Kenen.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap, 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Laporan : anton garingging