SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 6 tersangka dalam empat kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Simalungun dalam rentang waktu 24 jam. Operasi ini dilaksanakan, Selasa (26/03/2024) menghasilkan pengungkapan total 17,69 gram sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen personel Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kapolda Sumatera Utara, untuk memberantas narkoba.
Selama operasi, selain sabu, berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan, termasuk plastik klip berisikan narkotika, handphone merk Vivo dan Oppo, timbangan elektrik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Dalam serangkaian penangkapan tersebut, salah satu tersangka yang diidentifikasi sebagai Suryadi terbukti memiliki beberapa barang bukti signifikan, termasuk sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike, handphone, dan alat konsumsi narkoba.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, tidak hanya menyampaikan rasa puasnya terhadap hasil yang dicapai namun juga menegaskan komitmen kuat untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Keberhasilan ini adalah langkah awal. Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bukti nyata bahwa kita serius dan kita mampu. Namun perang melawan narkoba adalah perang yang panjang dan membutuhkan kesinambungan,” tegas AKBP Choky.
Laporan : anton garingging