SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun Henri.dens Simarmata SH bersama jajaran turun langsung ke Nagori Bosar Nauli, Kec Hatonduhan, Kab Simalungun Senin (10/03/2025).
Henri.dens Simarmata SH mengecam keras perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak alam Simalungun yang sudah berlangsung lama. Ia juga utarakan pihak kehutanan dalam hal ini lalai tidak melaksanakan fungsi jabatan selaku aparatur negara dalam hal mengawasi kondisi hutan.
Dirinya bersikukuh akan menyurati kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLH dan berjanji akan terus mengawal permasalahan ini sampai terang benderang.
“Disini pihak CV Jaya Anugrah harus bertanggung jawab diduga telah berani menguasai hutan setanpa izin HGU. Kita akan tuntut ini sesuai perundang -undangan yang berlaku dan wajib mengembalikan segala kerugian keuangan negara atas kerusakan hutan,” tegas Hendri.dens kepada media di Kec Hatonduhan Senin (10/03/2025).
Terpisah saat ditemui Tigor Siahaan Kasi perlindungan Hutan P. Siantatr Senin (11/03/2025) di ruangannya mengatakan telah dilakukan pendataan sementara berdasarkan laporan masyarakat dan sudah dilaporkan ke Medan
Sebelumnya dari Gakkum Medan juga dari Polres Simalungun pernah turun ke lapangan dalam proses investigasi permasalahan tersebut, ucapnya.
Menurut keterangan Tigor Siahaan akan melakukan penertiban secepat mungkin sesuai Kepres tahun 2025 terkait lahan hutan produksi yang diusahai oleh CV Jaya anugrah tanpa pandang bulu tinggal menunggu instruksi tim yang bergerak.
Terkait CV Jaya Anugrah yang menduduki tanpa izin dan menguasai ini ,gugatan segera diterbitkan dan untuk kawasan hutan industri boleh diusahai oleh kelompok atau masyarakat dengan izin pengelolaan hutan sosial.
“Jadi disini CV Jaya Anugrah dan kelompok atau yang menguasai lahan hutan produksi mengakibatkan kerugian keuangan negara seperti PAD (tidak membayar pajak) dan terjadinya perubahan iklim seperti mengakibatkan banjir apalagi yang ditanam sawit ini tidak dibenarkan dan dilarang,” papar Tigor Siahaan.
Sebelumnya CV Jaya anugrah telah menduduki kawasan hutan produksi secara ilegal sehingga disulap menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 300 Ha yang terletak di Nagori bosar nauli Huta 111 kec Hatonduhan Simalungun.
Sanopati 08 Simalungun sebagai garda terdepan sang nasionalis patriotis dan terus mengawal hutan negara serta akan membuat laporan resmi ke Kementrian lingkungan hidup kehutanan KLH.
” Ini tidak main main kita juga akan sampaikan ini ke Presiden RI Prabowo Subianto selah satu Pendiri Sanopati 08, ” geram Henri.
Laporan : anton garingging