SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Beredarnya isu penjualan 8 ekor lembu yang bersumber dana dari anggaran ABPN dana desa tahun 2018 oleh pemerintah nagori Dolok merangir 1, kecamatan Dolok batu nanggar kini menuai sorotan publik di mata masyarakat baik dari kalangan masyarakat juga pemerhati sosial masyarakat di kabupaten Simalungun .
Edi Simatupang selaku camat LIRA ( lumbung informasi rakyat ) kecamatan dobana kepada media Mengatakan Dana desa merupakan jurus jitu pemerintah pusat yang di kucurkan ke pemerintah Nagori di seluruh Indonesia guna meningkatkan stabilitas ekonomi desa dan masyarakat .
Ia juga mengatakan. Setiap anggaran dari dana desa tersebut selain di gunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat pengelolaan anggaran tersebut harus juga transparan ( terbuka) tanpa ada yang harus ditutup -tutupi baik itu pemerintah desa supaya masyarakat dapat turut serta mengawasi kemana anggaran itu diperuntukkan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa.
Terkait isu penjualan 8 ekor lembu yang dilakukan pemerintah desa, yang beredar khusus di Nagori Dolok merangir 1 kecamatan Dolok batu nanggar ia juga telah menyampaikan perihal ini ke Pihak inspektorat kabupaten Simalungun dan meminta pihak terkait sebagai pengawasan harus lebih tegas dan mengambil sikap sesuai tupoksinya untuk melihat isu tersebut” jelasnya.
8 ( delapan ) ekor lembu yang telah dijual oleh pemerintah Nagori itu , merupakan hak masyarakat banyak . Dan seluruhnya untuk kepentingan desa juga masyarakat ” Tuturnya Jumat (11 /10/2024) pukul 11.00 wib di kecamatan Dolok batu nanggar.
” Inspektorat merupakan salah satu garda terdepan milik pemerintah yang berperan mengantisipasi, mengaudit dan memberikan efek jera bagi pemerintah Nagori maupun dinas yang lain , yang diduga merampok uang negara”jelas Camat LIRA ini.
” Kami meminta kepada K.A Inspektorat simalungun Roganda sihombing untuk memanggil dan mengaudit pemerintah Nagori Dolok merangir 1 terkait isu ini “Tegasnya.
“Apabila di temukan penjualan lembu yang bersumber dari dana desa pemerintah nagori tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan teknis yang di tentukan dari pemerintah kabupaten Simalungun terkait penjualan lembu ini ,berikan sanksi hukuman sesuai perundangan yang berlaku” tambahnya.
Roganda Sihombing saat dimintai tanggapan nya jumat (11/10/2024) terkait isu penjualan 8 ekor lembu yang di lakukan oleh pemerintah Nagori Dolok merangir 1 kecamatan Dolok batu nanggar mengatakan “akan segera kita proses” tulisnya singkat melalui pesan aplikasi whaat shap
Laporan : anton garingging