SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mobil truk, Kamis (7/04/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Rachmat Aribowo, Kamis (21/04/2022) menjelaskan bahwa kejadian pencurian 1 unit mobil truk berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK. BOSAR, tanggal 26 Maret 2022.
AKP Ari mengatakan bahwa 1 unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan milik dari salah satu kilang padi yang berada di Nagori Boluk Kec. Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
“Sebelumnya, Sabtu 26 Maret 2022 diketahui sekira pukul 07.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna kuning, bermuatan 41 goni padi atau 3 ton, dari dalam kilang padi tersebut yang sebelumnya dalam keadaan terparki.
Mengetahui hal tersebut pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun,” ucap Kasat Reskrim.
“Pengungkapan pencurian truk Mitsubishi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, karena para pelaku sudah sempat melarikan diri keberbagai daerah di Sumatera Utara,” ujar AKP Ari.
Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RP (52) warga Huta-I Nagori Boluk Kec. Bosar Maligas Kab.Simalungun, yang berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan/situasi di dalam kilang padi.
“Dari keterangan RP, Tim Jatanras langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan 4 para pelaku dengan inisial RH (42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang,TS (54) warga Jalan Panah, Kel.Pahlawan Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli 1 (satu) unit truk mitsubishi canter HD 125PS BK 9220 TO dan GW(41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kec.Medang Deras Kab. Batubara, berperan untuk masuk ke dalam kilang padi dan membawa 1 truk mitsubishi serta MY(30) warga Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.
“Hingga pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 5 (lima) TSK dari tempat masing-masing, dan dari hasil pemeriksaan kepada para TSK diketahui bahwa RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).”tandas Akp Ari.
Laporan : Anton Garingging