
SIMALUNGUN (MS) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Bobbi Sandri SH MH mengatakan siapa pun yang memotong dana Bansos khususnya dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, akan ditindak tegas.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa atau Penghulu dan pelaku yang menangani COVID-19, jika ada memotong dana bantuan COVID, akan ditindak sesuai hukum,” tegas Kajari Bobbi dalam acara perkenalan dan ramah tamah (pisah sambut), Senin malam (15/03).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Simalungun DR JR Saragih, Danrem Pantai Timur Kolonel Asep Nugraha, Dandim 0207 Letkol Roly Souhoka, Kapolres Simalungun, diwakili Waka Polres serta seluruh OPD dan Camat se – Kabupaten Simalungun.
Kejari Simalungun Bobbi Sandri SH MH memperkenalkan dirinya sebagai putra daerah Serambi Mekah (Aceh) dan dirinya baru lima hari bertugas di Simalungun, seraya menambahkan dirinya berharap dapat memberikan sumbangsihnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Terkhusus kepada perangkat pemerintah, diantaranya para Pangulu atau Kepala Desa yang memotong dana bantuan COVID-19, masyarakat yakni BLT dan bantuan lainnya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Anton Garingging