
SIMALUNGUN (MS) – Kabupaten Simalungun tercatat sebagai wilayah zona merah dan darurat Narkoba. Kondisinya begitu mengkhawatirkan dan membahayakan generasi bangsa.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga, saat dikonfirmasi mimbarsumut.com Minggu (06/06/2021).
Suhana mengatakan bahwa selain zona merah dan darurat Narkoba, Kabupaten Simalungun masuk sebagai peringkat pertama zona merah dari seluruh Kabupaten se – Propinsi Sumatera Utara.
“Kita sudah zona merah di Kabupaten Simalungun, sedangkan di Sumatera Utara kita masuk peringkat pertama zona merah dari seluruh Kabupaten,” ungkap Suhana
Dia menyampaikan saat ini pihaknya bersama instansi dan stakeholder untuk melakulan penerapan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2020-2024.
“Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursori narkotika,” sebutnya.
Khusus di Simalungun BNN telah melakukan sosialisasi di sekolah dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba agar bisa imun dan terproteksi serta bisa menghindari bahaya penyalah gunaan narkoba.
“Kalau kita tidak perhatian terhadap generasi terkait bahaya narkoba maka mereka bisa hancur dan negara bisa lost generation sebagai aset negara, maka akan jadi apa negera kita ini,” bebernya.
Dalam menyikapi bahaya Narkoba di Simalungun Suhana mengatakan BNN tetap melakukan upaya sosialisasi, pemberantasan, dan rehabilitasi.
Selain Sosialisasi dan pemberantas Narkoba BNN akan melakukan rehabilitasi total.
Artinya, bila ada keluarga atau masyarakat baik generasi muda sebagai pemakai maka akan dilakukan rehabilitasi bukan penangkapan.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui dikeluarganya atau dilingkungannya terindikasi pemakai narkoba segera melaporkan ke BNN Simalungun, agar bisa direhabilitasi dan tidak di tangkap 100 persen,” kata Suhana.
“Hindarilah penyalahgunaan narkoba agar tercapai cita – cita dan prestasi membangun Bangsa,” himbau Suhana.
Oleh karenanya, upaya penanggulangan Narkotika tersebut membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat terlebih dukungan dari pemerintah.
Dia juga menjelaskan, bahwa pecandu narkoba terbanyak pada usia produktif, yaitu umur 17 tahun sampai umur 40 tahun.
Sehingga pemerintah perlu membentuk Tim Terpadu dari tingkat pemerintah kabupaten, kecamatan hingga kelurahan dan nagori.
Laporan : Anton Garingging